Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan hal - hal kecil yang kadang kita sendiri menganggapnya hal sepele. Contohnya bertamu atau meminta izin, ternyata agama islam mengatur bagaimana bertamu atau meminta izin yang baik sesuai syariat Islam. Wah, pasti penasaran kan gimana sih adabnya....berikut uraiannya, selamat membaca ....
Adab
Meminta Izin Sesuai Syariat Islam
Allah
Berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ
تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ
فَإِن
لَّمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا
فَارْجِعُوا ۖ
هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
لَّيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ
لَّكُمْ ۚ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ
“ Hai orang –
orang yang beriman , janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum
meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik
bagimu, agar kamu ( selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun
didalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin. Dan jika
dikatakan kepadamu : “ kembali ( saja)lah maka hendaklah kamu kembali. Itu
bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa
atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada
keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu
sembunyikan.” (An Nuur : 27-29)
Maksud daripada meminta izin adalah,
meminta izin untuk memasuki area yang tidak dimiliki oleh orang yang meminta
izin tersebut. Boleh juga dikatakan, bahwa meminta izin karena khawatir
terlihatnya aurat sipemilik rumah. Adab-adab bertamu sesuai tuntunan Rasulullah
SAW, baik dengan selain mahram, maupun dengan mahram sendiri, yang disebut
dengan isti’dzaanul khariji dan isti’dzaanul dakhili.
Isti’dzaanul Kharij
Maksud daripada isti’dzaanul khariji,
yaitu meminta izin yang berlaku diantara sesama orang yang bukan mahram.
Hukumnya adalah wajib. Allah SWT berfirman:
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat.” [ QS. An-Nuur : 27 ].
Maksud dari kata “janganlah kamu memasuki
rumah yang bukan rumahmu” menunjukkan larangan masuk rumah tanpa izin. Oleh
karena itu seharusnya ia memberitahu kepada sipemilik rumah dengan dimintai
izin terlebih dahulu. Kemudian maksud dari kalimat “sebelum meminta izin dan
memberi salam kepada penghuninya” menunjukkan bukti bahwa meminta izin itu
hukumnya wajib.
Adab Minta Izin
Khariji
Pertama: Berdiri didepan pintu.
Sebagaimana dalam hadits Sa’ad bin Ubadah ra, ia berkata, “Seorang lelaki
datang berkunjung kepada Nabi SAW , lalu ia berdiri didepan pintu beliau sambil
meminta izin, lantas Nabi SAW bersabda: “Beginilah
kamu seharusnya, sebab permintaan izin itu diperintahkan untuk menjaga
pandangan mata.” (HR. Abu Daud)
Kedua: Ucapan permintaan izin. Dari salah
seorang lelaki dari Bani ‘Amir, bahwasanya ia meminta izin kepada Nabi SAW yang
pada saat itu beliau sedang di dalam rumah. Lelaki itu berkata, “Boleh aku
masuk?” lalu beliau bersabda kepada pembantunya, “Pergilah keluar dan
ajarkanlah orang ini bagaimana cara meminta izin, lalu katakanlah kepadanya, “Ucapkanlah assalaamu’alikum, apakah aku
boleh masuk.” (HR. Abu Daud)
Ketiga: Jawaban tamu jika ditanya oleh
pemilik rumah.Perlu diketahui, jangan menggunakan jawaban kata “saya!” jika
pemilik rumah mengatakan “Siapa?”. Dari Jabir ra ia berkata, “Aku mendatangi
Nabi SAW untuk membayar hutang yang ada pada ayahku. Lalu aku mengetuk pintu
beliau dan beliau bertanya, “Siapa?” aku menjawab, “Saya”. Beliau berkata,
“Saya..saya..” seakan-akan beliau tidak suka dengan jawaban tersebut. Ibnu
Jauzy mengomentari, “bahwa dibencinya jawaban panggilan dengan ucapan kata
“Saya”, sebab jawaban tersebut mengandung sikap sombong.”
Keempat: Aturan mengetuk pintu.
Dianjurkan mengetuk pintu dengan perlahan dan beradab. Kita memiliki suri
tauladan yang baik dari generasi pertama dari kalangan sahabat, dimana mereka
meiliki adab yang tinggi ketika mengetuk pintu yang ia ingin temui.
Kelima : Larangan meminta izin lebih dari
tiga kali. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Tetapi yang
diambil pendapat yang kuat adalah bahwa batas meminta izin hanya tiga kali
saja, sebagaimana Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berkata bahwa, “Tidak boleh
meminta izin lebih dari tiga kali.”
Berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim. Ketika aku bertemu Abu Musa, Umar bertanya, “Apa yang
mengahalangimu untuk masuk rumahku?”, aku katakan, “Aku sudah minta izin
kepadamu tiga kali, namun aku belum juga diberi izin, kemudian aku pun pergi.
Rasulullah SAW pernah bersabda: “Apabila
salah seorang kalian meminta izin tiga kali dan belum juga diberi izin, maka
hendaklah ia kembali pulang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Isti’dzaanul Dakhili
Yang dimaksud dengan minta izin dakhili
yaitu meminta izin yang berlaku diantara sesama mahram atau penghuni rumah. Dalil
yang menunjukkan mengenai keharusan meminta izin diantara sesama kerabat adalah
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala QS. An-Nuur : 58. Pembantu atau budak,
anak-anak mumayyiz yang belum baligh boleh masuk tanpa meminta izin, kecuali
pada tiga waktu yang biasa membuka auratnya. Yaitu: Pertama, Sebelum shalat
fajar. Dimana biasanya orang masih memakai pakaian tidur atau sedang menukarnya
dengan pakaian untuk keluar. Kedua, Tengah hari ketika tidur siang. Dimana
biasanya orang sedang menanggalkan pakaian dan kembali memakai pakaian tidur
untuk beristirahat. Ketiga, Setelah shalat isya’. Dimana orang menanggalkan
pakaiannya dengan pakaian malam.
MEMINTA IZIN BERBEDA
DENGAN UCAPAN SALAM
Sebagian orang beranggapan, bila salam
telah dijawab, berarti ia boleh masuk ke dalam rumah tanpa harus meminta izin.
Ini adalah anggapan yang jelas keliru. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ
بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ
خَيْرُُ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Hai,
orang orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat”.[An Nur:27].
Ayat di atas dengan jelas membedakan
antara salam dan meminta izin. Dengan demikian, seseorang yang telah dijawab
salamnya, harus meminta izin sebelum masuk ke dalam rumah. Inilah adab yang
dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari
Kaladah bin Al Hambal, bahwasanya Shafwan bin Umayyah mengutusnya pada hari
penaklukan kota Makkah dengan membawa liba’ [1], jadayah [2] dan dhaghabis [3].
Ketika itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di atas lembah. Aku
menemui Beliau tanpa mengucapkan salam dan tanpa minta izin. Maka Beliau
bersabda:
“اِرْجِعْ فَقُلْ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أأدخل”
“Keluarlah,
ucapkanlah salam dan katakan: “Bolehkah aku masuk?” [Hadits riwayat Ahmad,
Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar